Selasa, 22 November 2011

Limbah industri



·         ·  I. Latar Belakang
·         Kegiatan Penanaman Modal dewasa ini semakin banyak dibicarakan untuk kelangsungan Pembangunan Nasional.
·         Pada peningkatan terhadap perkembangan industri dapat berdampak (-) terhadap LH,
·         Sudah terlalu banyak kasus penc / kerusakan yg terjadi, dimana seringkali kegiatan usaha industri, perdangan, peternakan, pertanian, dll , nyaris selalu dituduh sbg pemicu masalah pencemaran lingkungan,
·         Pengusaha industri cenderung menganggap lingk adalah milik bersama ( common property), shg pencemaran / kerusakan lingk dianggap sbg
·         faktor aksternal diluar komponen biaya prouksi .
·         Aktivitas pembangunan merupakan suatu proses intervensi thd LH, bila tidak dikendalikan, lingk yg tidak sehat sbg akibat yang bakal dirasakan.
·         Kualitas lingk yg menurun terjadi krn air sungai dan laut yg tercemar oleh limbah, udara oleh polutan seperti karbon dioksida, tanah oleh barang anorganis yg sulit hancur maupun oleh bahan kimia sep. pestisida. Ini semua menurunkan kesehatan manusia di lingk tsb.
·         Munculnya industri-2 di kawasan sepanjang sungai dan pelabuhan, log pond dan sarana transportasi; menyebabkan tekanan thd sungai semakin berat baik kelestarian fungsi sungai maupun pencemaran sungai yg dari hulunya sudah tercemar oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
·         ·  Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2001 Ttg Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , dalam PP tsb Pemerintah melakukan pengendalian pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air.
·         Untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air Pemerintah menetapkan daya tampung beban penc, persyaratan pembuangan air limbah. Selain itu juga melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, memantau kualitas air & sumber pencemar .
·         Meningkatnya keg dapat mendorong peningkatan penggunaan B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B-3 semakin meningkat.
·         Agar B-3 tidak mencemari LH maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu.
·         Tuntutan dan kebutuhan rakyat di daerah akan LH yg baik akan tergilas oleh kepentingan para pemodal besar untuk mengekploitasi alam dengan cara-2 yg dapat mengganggu keseimbangan ekologi . Dalam tahun-tahun belakangan ini telah muncul berbagai konflik tersebar secara merata diberbagai wilayah nusantara
·         Kekuasaan politik belum memiliki arti nyata agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya melalui sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan.
·         Olkartu ketaatan thd ketentuan UU maupun persyratan perizinan seperti AMDAL/RKL-RPL, UKL/UPL, Izin limbah cair, Izin Land Aplikasi, izin TPS LB-3 yang berkaitan dengan masalah lingk harus dilakukan secara sukarela oleh para penanggung jawab .
·         Kenyataannya masih banyak yang belum diaati/atau dilanggar , untuk itu perlu adanya dorongan melalui program penaatan, pemeriksaan dan ada kalanya harus dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk program penegakan hukum/yustisi.
·         Pemeriksaan/inspeksi merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku ( air, udara, tanah, kebisingan, B-3).
II. DAMPAK PEMBANGUNAN INDUSTRI TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
·         ·  Setiap penanggung jawab kegiatan industri wajib:
·         1. melakukan pengelolaan LC shg mutu LC yg dibuang ke lingk tidak melampuai Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan
·         2. membuat saluran pembuangan LC yg kedap air shg tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan
·         3. memasang alat ukur debit atau laju alir LC dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut.
·         4. Tidak melakukan pengenceran LC, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair.
·         5. Memeriksakan kadar parameter BMLC yg ditetapkan secara periodik se kurang-2nya satu kali dlm satu bulan
·         6. Memisahkan saluran pembuangan LC dg saluran limpahan air hujan
·         7. Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya.
·         8. Menyampaikan laporan ttg catatan debit harian, kadar parameter BMLC, dll sekurang-2nya 3 bulan sekali kepada BAPEDAL (Kab./Kota dan Propinsi serta instansi teknis terkait)
·         ·  III. PROTAP PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN
·         PENCEMARAN / PENGAWASAN
·         A. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air
·         Cara pengelolaan air limbah yang diterapkan dan teknologinya
·         Bahan kimia dan biologi yang digunakan dalam pengelolaan air limbah
·         Pengecekan thd kondisi fisik IPAL & Kerja IPAL (permanen kedap air atau tidak)
·         Kapasitas Instalasi Pengolah Limbah (IPAL) dan designnya
·         Kapasitas limbah yg dihslkan dari masing-masing unit kegiatan (proses)
·         Pengecekan terhadap air pendingin boiler, apakah dicampur dengan limbah atau dimanfaatkan lagi (reuse)
·         Skema pengelolaan air limbah
·         Debit air limbah dari IPAL, lihat catatan harian pabrik tentang hal ini.
·         Pengecekan terhadap saluran air limbahnya
·         Pengecekan thd alat ukur debit air limbah ( flow meter ) yg dimiliki pabrik
·         Data analisa air limbah , baik hasil swapantau pabrik maupun hasil pengawasan instansi yang bertanggungjawab di daerah
·         Pengecekan thd pengelolaan lumpur sedimen dan sludge dari IPAL
·         Pengecekan thd upaya pemanfaatan air limbah (reuse, recycle dan reduce).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar